Masyarakat Tuntut Kebun Plasma 20 Persen HGU PT SIR, Kadisbun Riau: Diluar Garapan Belum Bisa Kita Tentukan...

Hermansyah
1.908 view
Masyarakat Tuntut Kebun Plasma 20 Persen HGU PT SIR, Kadisbun Riau: Diluar Garapan Belum Bisa Kita Tentukan...
Dinas Perkebunan Riau pertemuan dengan perwakilan masyarakat Okura, Tualang dan Maredan Barat terkait kebun plasma 20 persen HGU PT SIR.

PEKANBARU, datariau.com - Aksi Solidaritas Jilid II Okura Bersuara mendatangi Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau menuntut sekaligus mempertanyakan Kebun Plasma 20 persen HGU PT Surya Intisari Raya (SIR), Rabu (27/9/2023) di Pekanbaru.

Aksi solidaritas tersebut, saat itu dilaksanakan pertemuan di ruang rapat lantai II Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau dan Perwakilan Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Zulfadli di dampingi Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Rau DR Ir Sri Ambar Kusumawati MSi.

Selain itu, diikuti oleh beberapa Perwakilan Masyarakat Desa Maradan Barat dan Masyarakat Perwakilan Desa Tualang, dan beberapa petugas keamanan (Polda Riau).

Menurut Riko Kurniawan, sosialisasi kepada masyarakat Maredan Barat tidak sampai kepada masyarakat RT09 dan RT10 yang bersempadan langsung dengan PT SIR dan tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan PT SIR mengenai FKPM 20 persen.

Salah seorang perwakilan masyarakat Tualang M Yafiz menyebutkan masyarakat Tualang menyebutkan bantuan yang diberikan kepada BUMkam Tualang dalam bentuk CSR dan bukan kemitraan 20 persen.

Masyarakat Tualang menyebutkan PT SIR selama bersoperasi lebih kurang 30 tahun ini, dimana budaya perusahaan tidak baik sesuai dengan Budaya Melayu dan untuk kedepannya agar PT SIR berusaha dengan baik menghormati Budaya Melayu.

"PT SIR tidak pernah membangun perkebunan untuk masyarakat," kata Deni dihadapan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan saat ini masyarakat menuntut Kebun Plasma 20 persen dari HGU PT SIR, pertanyakan mengapa Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagai 'Panitia B' menyepakati persyaratan kewajiban plasma FKPM 20 persen PT SIR dalam perpanjangan HGU PT SIR.


Dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT SIR. "Pada kenyataannya dari 552 KK masyarakat terdapat 440 KK yang menyatakan tidak mengetahui atau menerima bantuan dalam bentuk kebun plasma," sebut dia.

"Jadi, dipertanyakan masyarakat mana yang termasuk dalam koperasi tersebut," cakapnya.

Berdasarkan pantauan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau Hery Ismanto terdapat lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) saat ini.

"Amatan AMA Riau terdapat 1800 haktare lahan garapan PT SIR diluar HGU," kata Hery.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Zulfadli menyampaikan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan yang berwenang menentukan CPCL FPKM 20 persen adalah Pemerintahan Kota Pekanbaru dan Pemkab Siak.

"CPCL di usulkan dari Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dan ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru atau Bupati Siak," kata Zulfadli.

"Untuk lahan garapan diluar HGU menurut informasi masyarakat, kita ingin, itu wilayahnya BPN ya. Untuk total HGU 3608 haktare. Dan untuk garapan di luar HGU belum bisa kita tentukan," ujarnya.

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) itu sendiri, diketahui 30 tahun atau sejak tahun 1994-2024. Dan Undang-undang 39 Tahun 2001 sebesar 20 persen (pola plasma).

Perihal Kebun Plasma 20 persen, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersedia hadir dan mendukung jika akan dilakukan pertemuan oleh Pemko Pekanbaru dan Pemkan Siak untuk penyempurnaan CPCL dengan melibatkan Kepala desa/Lurah, Camat dan Dinas terkait Kota Pekanbaru dan kabupaten Siak agar bantuan FKPM tepat sasaran.(tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)