SMM PANEL INDO

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Kehati-hatian Legislasi atau Tarik-Menarik Kepentingan?

datariau.com
119 view
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Kehati-hatian Legislasi atau Tarik-Menarik Kepentingan?

PEKANBARU, datariau.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan, regulasi yang diharapkan menjadi instrumen baru negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana tersebut hingga kini belum juga disahkan.

Praktisi hukum Hendra Fahlephi, SH, MH, menilai persoalan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dijawab dengan menyebut DPR lambat bekerja. Menurutnya, regulasi tersebut memang memiliki kompleksitas hukum yang tinggi karena bersinggungan langsung dengan persoalan hak milik, pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan pihak ketiga, proses peradilan hingga mekanisme pengelolaan aset.

“Sebagai praktisi hukum, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat jika keterlambatan tersebut langsung dituduhkan sebagai akibat kepentingan politik,” ujar Hendra Fahlephi.

Baca juga:Implikasi Sema Nomor 4 Tahun 2026: Babak Baru Peradilan Pidana


Namun, menurut Hendra, publik tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apa yang sebenarnya masih menjadi hambatan dalam proses pengesahan RUU tersebut.

“Pada saat yang sama, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana proses legislasi telah menempatkan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai prioritas,” katanya.

Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Sulit Diselesaikan?


Hendra menjelaskan, perampasan aset bukan sekadar tindakan mengambil atau menyita harta seseorang. Di dalamnya terdapat persoalan serius mengenai hak kepemilikan, pembuktian, kewenangan negara, perlindungan pihak ketiga, proses peradilan hingga pengelolaan aset yang telah dirampas.

Karena itu, menurutnya, regulasi yang mengatur kewenangan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Persoalan paling krusial terletak pada bagaimana menemukan titik keseimbangan antara asset recovery dan pencegahan abuse of power,” jelasnya.

Baca juga:Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan Aparat Usut Tuntas Karhutla di Riau


Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana. Namun di sisi lain, kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang memadai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Artinya, hukum harus mampu melakukan dua hal sekaligus: tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak bersalah,” tegas Hendra.

Penyitaan Bukan Berarti Aset Langsung Menjadi Milik Negara


Hendra juga menilai penting bagi masyarakat memahami perbedaan antara penyitaan dan perampasan.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan hukum untuk menempatkan suatu benda atau aset di bawah penguasaan proses hukum. Sedangkan perampasan merupakan tahapan ketika berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, aset tersebut kemudian dapat diambil alih untuk negara atau pihak lain yang secara hukum berhak.

“Tidak boleh ada anggapan bahwa begitu sebuah aset disita, maka otomatis aset tersebut sudah menjadi milik negara. Justru pada tahap inilah diperlukan prosedur, pembuktian, pengawasan dan keputusan yang jelas,” ujarnya.

Baca juga:Hendra Fahlephi: Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah 2/3 Tuntutan, Jaksa Wajib Pertimbangkan Banding


Menurut Hendra, batasan terhadap kewenangan aparat juga menjadi sangat penting agar penyitaan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap aset yang disita harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Mekanisme Pengelolaan Aset Hasil Perampasan


Persoalan lain yang tidak kalah penting, lanjut Hendra, adalah bagaimana negara mengelola aset yang telah dirampas berdasarkan mekanisme hukum.

Aset tersebut dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, rekening, uang tunai, perusahaan, perkebunan, pertambangan, saham maupun aset lain yang memiliki nilai ekonomi.

Masing-masing aset memiliki karakteristik dan kebutuhan pengelolaan yang berbeda.

Ada aset yang nilainya dapat turun jika tidak dirawat. Ada aset yang membutuhkan pengelolaan profesional. Bahkan terdapat aset yang dapat menghasilkan pendapatan apabila dikelola dengan baik.

“Karena itu, pengelolaan aset rampasan membutuhkan keahlian khusus,” katanya.

Baca juga:Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana


Dalam konteks tersebut, Hendra menilai gagasan mengenai lembaga atau badan khusus yang memiliki kompetensi dalam mengelola aset hasil tindak pidana patut dipertimbangkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum, sedangkan pengelolaan aset membutuhkan kompetensi yang berbeda, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata dan ekonomi.

“Pemisahan fungsi tersebut penting agar proses penegakan hukum dan pengelolaan aset dapat berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Transparansi Pengelolaan Aset Harus Dijamin


Hendra juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan aset yang telah dirampas negara.

Menurutnya, publik harus memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset hasil tindak pidana yang telah berada dalam penguasaan negara dikelola.

“Bukan berarti seluruh informasi mengenai aset harus dibuka tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan penyidikan, identitas yang dilindungi hukum, rahasia perbankan atau informasi lain yang memang dikecualikan tentu tetap harus mendapatkan perlindungan,” jelas Hendra.

Baca juga:Praktisi Hukum Soroti Penanganan Perkara Eks Jampidsus dan Jenderal Polisi, Minta Penegakan Hukum Bebas Rivalitas Institusi


Namun setelah aset berada dalam penguasaan negara dan proses hukumnya telah memiliki dasar yang jelas, harus ada mekanisme transparansi yang memungkinkan publik mengetahui aset apa yang dirampas, berapa nilainya, siapa yang mengelola, bagaimana aset tersebut dikelola, apakah dipertahankan, dimanfaatkan atau dilelang, serta ke mana hasil pelelangannya disetorkan.

“Siapa yang mengawasi pengelolaannya juga harus jelas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan kekayaan yang telah berada dalam penguasaan negara,” katanya.

Politik atau Memang Soal Substansi?


Terkait munculnya dugaan bahwa lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan tarik-menarik kepentingan politik, Hendra memilih untuk tidak berspekulasi.

“Tanpa bukti yang jelas, tidak tepat mengatakan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata karena tarik-menarik kepentingan politik,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan publik tetap berhak mendapatkan transparansi.

Jika masih terdapat pasal yang belum disepakati, masyarakat perlu mengetahui pasal mana yang menjadi persoalan. Begitu pula jika terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah, pokok perbedaan tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada publik.

“Semakin terbuka prosesnya, semakin mudah masyarakat menilai apakah keterlambatan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam membentuk undang-undang atau justru terdapat persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka,” kata Hendra.

Jangan Sampai Muncul Persepsi Kepentingan Tersembunyi


Hendra menilai pertanyaan kritis masyarakat terhadap proses legislasi merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika setiap pertanyaan kritis mengenai RUU Perampasan Aset langsung dianggap sebagai tuduhan terhadap DPR.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU tersebut demi kepentingan tertentu apabila tidak terdapat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Cara paling efektif untuk menjawab berbagai spekulasi adalah transparansi. Dengan membuka perkembangan pembahasan, DPR dan pemerintah dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai persoalan yang masih dibahas, perbedaan pendapat yang ada, serta alasan mengapa suatu ketentuan membutuhkan waktu lebih lama untuk disepakati,” tuturnya.

Pertanyaan Besarnya: Apa yang Masih Menghambat?


Pada akhirnya, menurut Hendra, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni apa yang membuat RUU Perampasan Aset belum juga disahkan setelah sekian lama masuk dalam agenda legislasi.

“Apakah hambatannya benar-benar hanya persoalan substansi? Apakah terdapat perbedaan pandangan antarfraksi? Apakah terdapat perbedaan kepentingan atau pandangan antara DPR dan pemerintah?” tanyanya.

Selain itu, apakah terdapat kekhawatiran mengenai besarnya kewenangan perampasan aset atau masih ada persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Semua pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka dan objektif,” tegas Hendra.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)