SMM PANEL INDO

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Kehati-hatian Legislasi atau Tarik-Menarik Kepentingan?

datariau.com
118 view
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Kehati-hatian Legislasi atau Tarik-Menarik Kepentingan?

Target Pengesahan 15 Desember 2026 Harus Menjadi Momentum


Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menyebut telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap masukan publik, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja serta menerima masukan tertulis dari masyarakat.

Menurut Hendra, target tersebut harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai akibat kepentingan politik. Kompleksitas materi, perlindungan hak milik, mekanisme pembuktian, kewenangan aparat, hingga pengelolaan aset memang membutuhkan kehati-hatian,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakjelasan.

“Publik berhak mengetahui apa yang menjadi hambatan sebenarnya dan sejauh mana proses pembahasan telah berjalan,” sambungnya.

Hendra menegaskan, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya kuat dalam memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Jika memang masih terdapat perbedaan pandangan atau persoalan substansi, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Jangan sampai lamanya pembahasan justru melahirkan persepsi adanya kepentingan tersembunyi,” katanya.

Sebaliknya, transparansi dalam proses legislasi dapat menjadi jawaban bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar dibentuk untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada seberapa kuat negara dapat mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga seberapa kuat regulasi tersebut mampu memastikan bahwa seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan hukum, diawasi secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)