Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan BB Sabu 49,44 Gram dari 4 Tersangka

datariau.com
726 view
Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan BB Sabu 49,44 Gram dari 4 Tersangka

KAMPAR, datariau.com - Resnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang Polres Kampar. Kegiatan dilaksanakan di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, Jumat (1/4/2022).

Narkotika yang dimusnahkan berasal dari BB tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang Polres Kampar dengan tersangka MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Hakim Ersin SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili Surya Ramadhany Harahap SH, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, dan para tersangka MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR.

Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 49,44 gram dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ril)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)