JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Ia berjalan dikawal petugas KPK dengan kedua tangan diborgol.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Di belakangnya, Sekda Kuansing Zulkarnain mengenakan rompi tahanan bernomor 167, sementara Ardiles dari pihak swasta mengenakan rompi bernomor 166.
Saat dicegat awak media, Suhardiman tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya meminta doa dan dukungan atas proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," ujar Suhardiman singkat.
Menyerahkan Diri Setelah Sempat Tidak Diketahui Keberadaannya
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (30/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 10 orang, namun saat itu Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain belum berhasil ditemukan.
KPK kemudian memberikan ultimatum kepada keduanya untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Pada Selasa malam, sekitar pukul 21.17 WIB, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput tim KPK dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga:Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri kedua pejabat tersebut.
"Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa setelah tiba di Jakarta, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
OTT Amankan 10 Orang di Kuansing dan Jakarta
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Baca juga:KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen dan bukti transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.