Resmi Dipecat, Novel Baswedan Cs Deklarasikan IM57+ Institute

Yessi Novriani
1.506 view
Resmi Dipecat, Novel Baswedan Cs Deklarasikan IM57+ Institute
Foto: Detik.com
Novel Baswedan Cs Meninggalkan Gedung KPK pada Kamis (30/9/2021).

58 pegawai yangdipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalamTWKsusulan.


Pemecatan terhadap para pegawai KPK ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamdulillah," ujar Ghufron. (*)


Source: Liputan6.com


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)