JAKARTA, datariau.com - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ruang refleksi terhadap perjalanan demokrasi dan negara hukum. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai demokrasi Indonesia menghadapi persoalan serius akibat melemahnya konstitusionalisme, institusi hukum, serta mekanisme checks and balances.
Didik menilai semangat Reformasi 1998 yang dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan kini menghadapi tekanan. Independensi lembaga negara, transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan dinilai semakin melemah.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Kita tengah melihat erosi negara hukum dan lemahnya checks and balances dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” ujar Didik, Senin (17/8/2026).
Baca juga:Perempuan Paramadina Soroti Kesenjangan Gender, Ekonomi dan Politik di 81 Tahun Kemerdekaan
Ia menyoroti dinamika Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024 sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan persoalan dalam menjaga konstitusi. Menurut Didik, peristiwa tersebut menjadi catatan penting mengenai potensi penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Selain itu, Didik menyoroti pelemahan sejumlah lembaga yang lahir dari agenda Reformasi, seperti KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Informasi, dan KASN. Menurutnya, berkurangnya independensi lembaga-lembaga tersebut dapat mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan.
Di sisi lain, peran DPR juga menjadi sorotan. Didik menilai parlemen seharusnya menjadi pengawas pemerintah sekaligus penjaga konstitusi. Namun, ia melihat fungsi kontrol DPR semakin lemah sehingga ruang kritik terhadap kebijakan pemerintah ikut menyempit.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru,” katanya.
Baca juga:Prof Didik Rachbini: Gubernur BI Baru Harus Pimpin Koordinasi Nasional, Jangan Biarkan Rupiah Terpuruk
Didik juga mengkritik proses legislasi dan politik anggaran yang dinilainya kurang transparan serta minim partisipasi publik. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai pemilu lima tahunan.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan, pengawasan, akuntabilitas, koreksi publik, serta supremasi hukum yang berjalan setiap saat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Didik menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum,” ujarnya.
Baca juga:Prof Didik: Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS
Ia menegaskan, masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara mengembalikan prinsip konstitusionalisme dan memperkuat checks and balances.
Menurut Didik, lembaga negara harus bekerja berdasarkan mandat konstitusi, parlemen harus kritis, institusi hukum harus independen, dan masyarakat harus memiliki ruang yang luas untuk mengawasi serta mengoreksi kekuasaan.
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan tidak cukup hanya menjadi seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk menjaga kembali warisan Reformasi dan memastikan demokrasi Indonesia tetap berpijak pada konstitusi dan negara hukum.***