JAKARTA, datariau.com - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi peringatan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya institusi hukum tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam keterangannya, Prof. Didik menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama bagi kemajuan ekonomi sebuah negara. Selain modal, tenaga kerja, dan teknologi, sistem hukum yang kuat dinilai menjadi faktor penentu terciptanya efisiensi ekonomi, meningkatnya investasi, serta berkembangnya inovasi.
Ia menilai dugaan kasus yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah, ditambah dinamika yang terjadi antara Kepolisian dan Kejaksaan, mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Baca juga:Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi
"Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan," ujar Prof. Didik.
Menurutnya, negara yang memiliki sistem hukum lemah akan menghadapi kesulitan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah dinilai akan sulit tercapai apabila dunia usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian hukum serta lemahnya tata kelola lembaga penegak hukum.
Prof. Didik menjelaskan bahwa teori ekonomi modern juga menunjukkan keterkaitan erat antara kualitas hukum dan pertumbuhan ekonomi. Ia mengutip Teorema Coase yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam karya The Problem of Social Cost.
Baca juga:Rangkuman Lengkap: Rivalitas Memanas, Polri Geledah Lokasi ke-13, Kejaksaan Balas Sisir SPPG MBG
Menurutnya, sistem hukum yang sehat mampu menekan biaya transaksi (transaction cost), sehingga aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih efisien.
"Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh," jelasnya.
Ia menambahkan, memburuknya kualitas penegakan hukum akan menurunkan tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia. Kondisi tersebut akan meningkatkan risiko usaha, memperbesar ketidakpastian investasi, hingga memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi.
Baca juga:BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Apabila situasi tersebut terus berlangsung, investasi diperkirakan melambat sehingga berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, Prof. Didik menilai persoalan yang tengah berkembang saat ini merupakan ujian besar bagi sistem hukum nasional sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ia mengibaratkan kondisi penegakan hukum di Indonesia seperti metafora "ikan busuk dari kepala", yang menunjukkan bahwa kerusakan terjadi pada tingkat kepemimpinan lembaga.
Baca juga:Korupsi MBG Melibatkan Oknum Polisi dan TNI
"Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya," katanya.
Menurut Prof. Didik, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui langkah administratif ataupun penanganan terhadap individu tertentu. Pemerintah, kata dia, harus melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang kebal terhadap hukum itu sendiri. Reformasi kelembagaan dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kewibawaan negara hukum.
"Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut," tutup Prof. Didik.***