Presiden Jokowi Disebut Sudah Mengantongi Nama Ibu Kota Negara

Ruslan
1.053 view
Presiden Jokowi Disebut Sudah Mengantongi Nama Ibu Kota Negara

DATARIAU.COM - Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekhususan yang diatur dalam RUU IKN adalah kepala daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Jabatan kepala daerah IKN nantinya akan setingkat menteri.

Terkait dengan nama kepala daerah, Doli menyebut hal ini masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.

Kemudian daerah IKN tidak memiliki pemilihan daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Doli mengatakan Pansus RUU IKN berencana melakukan rapat kerja dengan pemerintah pada Senin 17 Januari 2022.

Rapat digelar bersama dengan Menteri Bappenas/PPN, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.

Doli juga menyebut Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara. Namun, Presiden akan mengumumkan nama tersebut pada saat-saat terakhir.

"Ya mudah-mudahan nanti saat pengesahan mudah-mudahan nama itu sudah ada," ujar Doli.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)