PEKANBARU, datariau.com - Praktisi hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga berkaitan dengan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, sementara lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik terkait transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga:"Naik
Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di
Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah Kuansing diketahui sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. KPK kemudian meminta keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya akhirnya menyerahkan diri pada Selasa malam (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Bupati Kuansing, Sekretaris Daerah Kuansing, serta seorang direktur perusahaan swasta.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Hendra Fahlephi menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya operasi penindakan KPK yang melibatkan penyelenggara negara di Provinsi Riau.
Baca juga:KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Seorang Swasta Ditahan
"Sebagai praktisi hukum, saya menaruh perhatian yang serius dan turut prihatin. Negeri Lancang Kuning kembali menjadi sasaran operasi KPK yang melibatkan penyelenggara negara. Ini tentu menjadi tamparan keras bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (2/7/2026).
Menurut Hendra, meskipun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah menunjukkan bahwa praktik korupsi diduga telah merambah aspek fundamental dalam tata kelola birokrasi.
"Apabila hal ini benar terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan sekadar suap, tetapi menyangkut rusaknya sistem merit dalam birokrasi. Jabatan publik yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan profesionalisme justru berpotensi dipengaruhi oleh transaksi yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Baca juga:
Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa dan Dukungan
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menyangkut rusaknya mekanisme pengisian jabatan yang seharusnya dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Hendra juga mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Provinsi Riau berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum karena perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
"Kita tentu tidak ingin Riau terus dikenal karena banyaknya pejabat yang berhadapan dengan hukum. Sudah saatnya seluruh kepala daerah, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan," tegasnya.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Di sisi lain, Hendra mengapresiasi langkah KPK dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi pengingat bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum.
"Penting bagi KPK memperhatikan hal-hal yang sama di daerah-daerah lain karena diduga banyak tindakan korupsi seperti ini terjadi di daerah-daerah lain akibat kurangnya pengawasan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada KPK untuk mengungkap seluruh fakta perkara secara profesional dan independen.
Baca juga:Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan KPK bekerja secara profesional dan independen hingga seluruh fakta terungkap di persidangan. Pada saat yang sama, seluruh penyelenggara negara harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi untuk memperkuat budaya antikorupsi serta memastikan setiap pengisian jabatan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.