Polsek Tualang Ringkus Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Hermansyah
1.410 view
Polsek Tualang Ringkus Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Seorang pria inisial NA (35), diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur inisial RAS (5), pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dimana dugaan kasus pencabulan oleh diduga pelaku inisial NA (35), terjadi di BTN Panorama Km 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menyampaikan kasus tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban inisial RAS (5) melapor kepada ayah kandungan.

Berdasarkan keterangan ayah korban, diduga pelaku NA awalnya dengan saksi tetangga pulang dan sesampainya di rumah pelapor melihat korban menangis dan mengatakan coba tanyakan kepada korban RAS mengenai apa yang telah terjadi, kemudian pada saat ditanyain korban ketakutan.

Dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menyebutkan korban yang ketakutan dan saat itu pelapor membujuk dengan mengatakan, "Jangan takut nak, biar kita obati," kata pelapor.

Kemudian korban pun menyebutkan kemaluan miliknya sakit (sambil menunjuk kemaluan korban), selanjutnya pelapor menyampaikan kepada korban siapa orang yang telah melakukan hingga 3 kali.

"Korban lalu mengatakan yang telah melakukan perbuatan tersebut, diketahui inisial NA (35) merupakan tetangganya sendiri," jelas Kompol Arry.

Dari keterangan itu, selanjutnya penyidik membantu untuk melakukan visum Et Refertum di Rumah Sakit Bhayangkara dan pemeriksaan psikologi klinis anak di Pekanbaru.

Berdasarkan ver dan riksa psikolog tersebut, dengan dikuatkan keterangan saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH lalu merintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH dan tim Opsnal Polsek Tualang bergerak mencari keberadaan diduga pelaku yang saat itu bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Perawang.

Saat dilakukan penangkapan dan klarifikasi, dengan barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu helai baju kaos warna merah muda, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu helai celana dalam warna merah dan satu helai kain sarung

"Dimana pelaku saat ini, telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari penyidikan pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)