Polsek Tualang Press Release Pemusnahan BB 7 Kg Daun Ganja Kering

Hermansyah
694 view
Polsek Tualang Press Release Pemusnahan BB 7 Kg Daun Ganja Kering
Press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering di halaman Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi di dampingi Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menggelar press release pemusnahan barang bukti 7 kg narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (14/8/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja tersebut, merupakan hasil penggungkapan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Kajari Siak, Danramil 04/Perawang Kodim 0322/Siak, Camat Tualang Mursal SSos, Granat dan LAN Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi menyebutkan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polsek Tualang Polres Siak saat ini.

"Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba terbesar tahun ini," kata Kapolres Siak di halaman Mapolsek Tualang.

Dikatakan AKBP Asep Sujarwadi, untuk pemusnahan barang bukti ini, akan dilakukan beberapa tahap. Mengingat, karena ini tidak dapat dilakukan di tengah perkotaan.


"Disini padat penduduk, maka kita akan memerlukan tempat atau lokasi yang lebih memadai nanti, yakni di Mapolres Siak. Dan akan dilakukan pemusnahan pada hari berikutnya," jelasnya.

Sementara untuk status tersangka (tahanan), di Mapolsek Tualang, dapat di ancam pidana 5 tahun maksimal seumur hidup.

"Nanti pada tanggal 17 Agustus, kita akan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada Polsek Tualang atas keberhasilan ini," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Siak, pelaku telah menjalankan bisnis barang selama 6 bulan dan mendapatkan barang ini, dari inisial A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres Siak dan Polsek Tualang.

"Atas pengungkapan ini, Polres Siak berhasil menyelamatkan banyak jiwa atau 14.000 jiwa. Kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khusus di Kabupaten Siak," sebut AKBP Asep.

Selanjutnya, pemusnahan sebagian barang bukti narkotika jenis daun ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar dalam tong.

"Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan. Sisanya akan di musnahkan kembali, mengingat lokasi dekat pemukiman, dikhawatirkan akan menyebar kemana-mana," imbuhnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)