Polsek Tambang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terantang

datariau.com
1.205 view
Polsek Tambang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terantang

TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis sabu, di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang, Rabu (22/12/2021) sore.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA alias UN (45) warga Desa Terantang dan ZA (24) warga Desa Padang Luas.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi sabu, 4 buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna abu-abu, 1 bungkus plastik sedang berisi plastik kecil diduga untuk pembungkus Narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (22/12/2021), saat itu Anggota Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terantang Kecamatan Tambang yang diduga dilakukan oleh tersangka AA alias UN (45).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.00 Wib, Personil Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tambang berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Pondok di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik ukuran sedang masing-masing berisi 4 buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AA alias UN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik D (DPO) dan AA alias UN berperan untuk menjualnya kepada seseorang dan pelaku ZA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik D (dpo) yang kini dalam penyelidikan petugas.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)