Polsek Senapelan Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba

Datariau.com
476 view
Polsek Senapelan Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba

PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi beberapa hari yang lalu di Jalan Senapelan Kampung Bandar kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada Selasa (8/6/2021) siang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat jajarannya, terkait peredaran gelap Narkotika.

Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat pada hari Jumat (4/6/2021) Tim Opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan pelaku yang berinisial Al.

"Kita amankan Al pada Jumat malam di Jalan Senapelan," kata Kapolsek Senapelan.

Dari Al, ditemukan dua paket masing-masing berisi delapan dan dua butir pil Ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu.

"Kita juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai Al," tuturnya.

Dia ini, kata Kompol Dany, merupakan pemakai dan penjual Ekstasi.

Al mendapat untung dari paket Ekstasi yang dijualnya. Pengakuannya kepada polisi, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK.

"AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka, disangkakan sesuai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009," jelas Kapolsek Senapelan.

Pengembangan dari kasus Al, satu pengedar lainnya (Iv) dibekuk pada Sabtu (5/6/2021) di Jalan Senapelan Kampung Bandar, dan darinya polisi menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil Ekstasi. Sama seperti Al, Iv juga seorang pemakai sekaligus penjual Narkoba.

Dirincikan Kompol Dany, pil Ekstasi yang disita itu memiliki bentuk baru, berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan tersangka menyebutkan, baru menjual Ekstasi dengan bentuk seperti itu.

"Belum sempat nyoba yang ini, baru bentuknya," aku tersangka kepada polisi.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar jaringan Lapas di Kota Pekanbaru. Ini yang tengah di dalami jajaran Polsek Senapelan, termasuk memburu DPO yang turut berkaitan dengan kedua tersangka ini. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)