Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Bongkar Toko Ditangkap Polsek Senapelan Pekanbaru

datariau.com
868 view
Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Bongkar Toko Ditangkap Polsek Senapelan Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Dua orang terduga pelaku pencurian di toko grosir Jalan M Yatim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Ahad (8/1/2023) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka berinsial TS (18) dan MD (17) itu terekam CCTV serta viral di media sosial.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanitreskrim AKP Abdul Halim mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Senapelan, Rabu (11/1/2023) kemarin.

“Saat kita tangkap, dan memperlihatkan rekaman CCTV yang viral itu, kedua tersangka mengakui bahwa pelaku yang terekam CCTV itu adalah mereka,” ujar Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya dijelaskan Kanitreskrim, pada Ahad (8/1/2023) sekira pukul 08.30 Wib ketika korban bersama saksi membuka toko grosir di jalan M Yatim, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, setelah masuk ke dalam toko dilihat toko sudah dalam keadaan berantakan dan barang berserakan.

Kemudian korban melihat kamera CCTV yang ada di toko dan setelah dilihat ada 2 orang pelaku yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian di dalam toko grosir milik korban, dan kemudian korban memeriksa di dalam toko grosir barang apa saja yang telah hilang dicuri oleh pelaku.

Lalu, setelah diperiksa bahwa barang yang hilang yaitu 1 unit laptop merek Asus warna putih, 1 unit laptop merek Toshiba warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung M52 5g warna biru, 1 unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 11.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindaklanjuti.

“Kini terhadap kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KHUPidana,” pungkas AKP Abdul Halim. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)