Dikendalikan Jaringan Palembang

Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran 1.256 Pil Ekstasi Lintas Provinsi

Ruslan
1.325 view
Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran 1.256  Pil Ekstasi Lintas Provinsi
Gambar: riauterkini
Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang. Dua kurirnya yang tertangkap kedapatan membawa seribu lebih pil ekstasi.

PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang, Sumatera Selatan. 

Dalam keberhasilan tersebut, polisi juga meringkus dua orang kurir, Ms alias Mamang (45) dan Pi alias Ari (26) beserta barang bukti 1.256 butir pil ekstasi, 50 butir pil Happy Five, satu timbangan digital merk CHQ HWH dan 9 paket sabu-sabu. 

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, kedua tersangka tertangkap oleh petugas saat berboncengan mengendari sepeda motor sambil membawa ribuan ekstasi tersebut di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (04/09/18) siang lalu. Rencananya, barang haram itu sendiri hendak diantarkan oleh tersangka ke seorang pemesan yang berada di Palembang, Sumsel. 

"Dari hasil pemeriksaan tim (Unit Reskrim Polsek Senapelan), kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka Ms memperoleh barang haram tersebut dari tersangka P alias Ari. Sedangkan tersangka Ari mendapatkan barang (narkoba) itu dari Da (DPO). Da inilah yang kemudian menyuruh tersangka Ari untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka Ms. Semua narkoba tersebut adalah pesanan dari teman mereka inisial Gu (DPO) yang berada di Palembang," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi saat memimpin gelaran ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis ( 13/09/18) siang. 

Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka juga menyimpan narkoba tersebut dalam kemasan makanan sereal dan membawanya dalam sebuah tas ransel. 

Dari pekerjaan sebagai kurir, kedua tersangka juga mendapatkan upah bervariasi. Tersangka Ms diupah oleh Gu sebesar Rp5 ribu per butir ekstasi dan jika dikalikan dengan 1.256 butir maka yang bersangkutan bisa menerima upah sekitar Rp6,2 juta. Sedangkan tersangka Ari akan mendapat upah Rp5 juta dari Da jika sudah berhasil menjalankan tugasnya mengantarkan narkoba tersebut. 

"Kedua tersangka ini kurir lintas provinsi. Untuk Gu dan Da saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dan untuk kedua tersangka (Ms dan Pi alias Ari), sesuai perbuatannya mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)