Polsek Koto Gasib Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba 11,64 Gram

Hermansyah
1.093 view
Polsek Koto Gasib Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba 11,64 Gram
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Koto Gasib.

SIAK, datariau.com - Polsek Koto Gasib Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Buatan-Siak, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Ahad (6/11/2022).

Pelaku diketahui inisial RH alias A (23), berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Koto Gasib dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 11,64 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana SH MH menyebutkan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang dipimpin Aipda Leonard Pakpahan SH langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Ipda Imbang.

Dikatakan Ipda Imbang, setelah tim Opsnal Polsek Koto Gasib sampai ke TKP di daerah Jalan PT RAPP Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib, Siak. Ps Kanit Reskrim Koto Gasib, Aipda Leonard Pakpahan dan anggota melakukan pengamatan dilokasi itu.

Kemudian melihat seorang pria diduga adalah pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.


?Tim melakukan pengejaran, sekira pukul 11.15 WIB, berada didepan Ampera Urang Rantau tim menghampiri pria tersebut, setelah diintrogasi pelaku mengakui berinisial RH dan biasa dipanggil A," sebut Kapolsek.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saudara Adriansyah dan Ketua RT015 saudara Roni tim menemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan disebuah tas kacamata warna hitam.

"Pelaku mengakui masih ada sabu-sabu yang disimpan di kediamannya yang berada di Barak PT RAPP Buatan Port Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib, Siak," jelas Ipda Imbang Perdana SH.

Dijelaskan Ipda Imbang, dikediaman pelaku tim akhirnya menemukan 3 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan dalam sebuah kaleng kecil dan 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna abu-abu.

?Pengakuan pelaku ini, narkotika jenis sabu-sabu dia dapat dari seorang pria yang mana pelaku tidak mengenali pria tersebut hanya berkomunikasi melalui handphone dengan nomor tujuan privacy," ujar Imbang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat khusus Kecamatan Koto Gasib apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)