Polsek Kemuning Tangkap Gaek Pelaku Sodomi Bocah 8 Tahun

mita
261 view
Polsek Kemuning Tangkap Gaek Pelaku Sodomi Bocah 8 Tahun
Izon
Pelaku sodomi bocah 8 tahun ditangkap oleh Polsek Kemuning.

TEMBILAHAN, datariau.com - Kurang dari 24 jam Unit Opsnal yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Abutani SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning. Pelaku merupakan lelaki berinisial AS, yang berusia 60 tahun.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono mengatakan, awal mula kejadian tersebut berawal

dari tersangka mendatangi korban di rumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok.

"Di rumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun dicabuli oleh tersangka selama 3 hari berturut-turut dengan cara menyodomi korban," ujar Kapolsek.

Pada Jumat 02 Februari 2024 setelah korban diantar pulang oleh tersangka, korban menangis dan mengeluh kesakitan di bagian bokongnya.

"Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang dialaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolsek.

Atas dasar laporan dari orang tua korban tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kepolisian mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya," tuturnya. (zon)

Penulis
: Izon
Editor
: mita
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)