Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

Samsul
1.364 view
Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

BATAM, datariau.com - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf SIK MH pimpin Konferensi pers ungkap pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis SH bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Senin (08/08/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf SIK MH mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf SIK MH mengatakan, Kronologis awal kejadian terjadi pada hari Jumat 15 juli 2022 dengan TKP Pelabuhan internasional Batam centre, unit reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelanuhan Batam melakukan Penyelidikan.

Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.

"Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni , Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," terangnya.

6 pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di batam, korban berasal dari kota asal datang ke batam mulai dari bandara dan berangkat dari batam ke malaysia pelaku yang mengatur semua.

Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5-15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.

"Pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. Dan Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok," ngkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf SIK MH.

Kapolsek Pelabuhan batam menghimbau kepada masyarakat atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas.

Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.

"Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestic maupun internasional," kata kapolsek.

Penulis
: Frengki Oloan
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Batam
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)