Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

Samsul
1.363 view
Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

Kapolsek Pelabuhan batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main- main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang- undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf.(fren)

Penulis
: Frengki Oloan
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Batam
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)