Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 254,08 Gram Barang Bukti Sabu

Ruslan
390 view
Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 254,08 Gram Barang Bukti Sabu
Foto: Sella
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowi SH Sik disaksikan Danramil, KBO Narkoba Polres Rohil, LBH Mahatva saat memblender sabu.

BAGANBATU, datariau.com - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 254,08 gram hasil tangkapan dari seorang tersangka diketahui berinisial T (29) yang tertangkap beberapa waktu lalu di kolam pemancingan dimusnahkan oleh pihak Polsek Bagan Sinembah.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (9/9) sekira pukul 14.00 wib di Mapolsek Bagan Sinembah ini didasari Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor: 1547/L.4.20/Ebz/08/2020.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik, Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH, KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Ediwar SH, Ketua LBH Mahatva sekaligus Kuasa Hukum tersangka, Kalna Siregar SH, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir, Iptu Hendra Yardi, Kasiwas Polres Rokan Hilir, Iptu Xibung Renaldo.

Adapaun cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergent lalu cairan dibuang ke dalam safety tank.

"Barang bukti yang kita musnahkan itu adalah narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan di kolam pemancingan Taman Asri Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu pada beberapa waktu lalu, " jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pemberantasan narkoba dibutuhkan kerjasama semua pihak. Hal ini mengingat letak dari Kecamatan Bagan Sinembah khususnya dan Kabupaten Rokan Hilir umumnya.

"Apalagi lokasi Bagan Sinembah khususnya itu dilalui jalur lintas Sumatera yang tidak lain adalah merupakan pintu gerbang masuk Riau, demikian pula halnya dengan Kabupaten Rokan Hilir yang berbatasan dengan negara luar," terang Indra Lukman Prabowo.

Seperti yang diberitakan di media ini beberapa waktu lalu, bahwa sasarannya adalah seorang pria pengangguran yang diketahui berinisial T (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (14/8) sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa di kolam pemancingan Taman Asri yang terletak jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Berbekal informasi itu serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 16.00 wib saat tim opsnal tiba dilokasi, tim opsnal melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai dan salah satunya adalah orang yang diduga sebagai tersangka.

Sewaktu mengetahui kedatangan tim opsnal, tersangka langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit. Dan ketika didekati, tersangka langsung mencoba lari. Melihat hal tersebut, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke pohon kelapa sawit tempat dirinya meletakkan sesuatu itu. Dan kemudian mencari barang tersebut yang ternyata barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang saat itu tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tim opsnal memeriksa tas sandang yang dibawa tersangka dan didapati didalamnya terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 730 ribu, satu unit Handpone Xiomi Redmi Note 5A dan tiga lembar kartu ATM serta satu lembar KTP atas nama tersangka.

Dan guna pengembangan, selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya yang terletak di Pirdam, tepatnya di jalan Tambora IV Kepenghuluan Bagan Manunggal guna dilakukan penggeledahan.

Dengan didampingi oleh aparat kepenghuluan setempat akhirnya dari rumah tersangka tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur ditemukan 1 ember cat kecil merk paragon yang ditutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam.

Selain itu juga ditemukan 1 kotak bening yang diikat karet di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan atau butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 pipa plastik bening (pipet).

Dan kemudian dari ruang tengah tepatnya di atas lemari kayu ditemukan satu unit timbangan digital ukuran 500 gram, 1 unit timbangan digital ukuran 200 gram. (sella)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)