Polresta Pekanbaru Ringkus Jambret Sadis yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Jalan Pattimura

datariau.com
1.045 view
Polresta Pekanbaru Ringkus Jambret Sadis yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Jalan Pattimura
Foto: Denni France
Suasana konferensi pers.

PEKANBARU, datariau.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru gelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Jum'at (11/9/2020) di loby Mapolresta Pekanbaru.

Dimana diketahui, aksi jambret pelaku berinisial MA (17) yang berstatus masih pelajar, di Jalan Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu, mengakibatkan korbannya seorang ibu rumah tangga mengalami luka serius di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena terjatuh saat kalung di lehernya ditarik oleh pelaku MA.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH pada saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara menjelaskan, bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Ini hasil kerja keras yang dilakukan satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, melalui beberapa tahap mulai dari olah TKP, pengembangan penyelidikan maka diketahuilah keberadaan pelaku MA di salah satu kamar hotel di Pekanbaru Jalan Gatot Subroto dan langsung dilakukan penangkapan," ungkap Kombes Pol Nandang.

Selain mengamankan MA, satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret lainnya yang berada di dalam kamar hotel tersebut, yaitu inisial IRS (24) yang melakukan aksi jambretnya di Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada 7 Juli 2020, serta HF pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Arifin Ahmad pada tanggal 8 September 2020.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku MA, pasal 365 KUHP Jo Pasal 55, Jo Pasal 56, Jo Pasal 53 KUHPidana, sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya kita sangkakan pasal 365 KUHPidana."

"Kita akan terus lakukan pengembangan atas kasus ini dan tim masih melakukan pengejaran kepada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang turut terlibat bersama-sama melakukan aksi jambret sadis ini," pungkas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)