Polres Siak Ringkus Bandar Narkoba Dengan 52 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Hermansyah
665 view
Polres Siak Ringkus Bandar Narkoba Dengan 52 Paket Sabu-sabu Siap Edar
Pelaku beserta barang bukti 52 paket narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil meringkus diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.80 gram.

Dimana personil Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (23), merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Penangkapan pelaku berlangsung, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah lahan sawit jalan simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi tersebut.

"Setelah informasi dianggap valid, petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," kata Kasat Narkoba Polres Siak itu.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku MA sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebanyak 52 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar tersimpan dalam sebuah dompet hitam.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, tim Opsnal Polres Siak juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa 4 plastik klip bening pembungkus sabu, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang tunai 350 ribu hasil penjualan.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," tegas AKP Tony.

Dari hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menandakan pelaku merupakan pengguna aktif.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba Polres Siak dan berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan terus lakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas AKBP Eka.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmen dalam mendukung Program Quick Wins Polri khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)