Polres Siak Kembali Ringkus 2 Orang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Tualang

Hermansyah
756 view
Polres Siak Kembali Ringkus 2 Orang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Tualang
Dua pria di amankan Satres Narkoba Poles Siak diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Tualang.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres siak kembali meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Maredan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (23/11/2021) malam.

Pelaku yang ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak masing-masing berinisial MA (29) dan RW (26), bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 unit hanphone android merk Redmi warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini, sebelumnya pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 21.00 Wib, dimana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan personil Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Iptu Ichsan SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Tim melihat dua orang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti informasikan masyarakat, sedang berada di Jalan Balak Maredan, Kampung Tualang. Saat di amankan dua pria itu mengaku inisial MA dan RW kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang pelaku inisial MA," jelas Jailani.

"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku inisial RW mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari saudara inisial FI (DPO)," ujarnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, pelaku inisial RW dan MA beserta barang bukti kemudian di amankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)