SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak mengamankan 4 orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Dahlia RT002/RW005 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari empat pria itu diketahui masing-masing berinisial RY (21), BS (39), HS (44) dan HL (26).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan atas penangkapan para pelaku tersebut.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata AKP Jailani SH, Sabtu (29/01/2022).
Dimana sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Siak itu memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Siak Iptu Icshan SH.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Dahlia RT002/RW005 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mendatangi 4 orang pria yang sedang berada didalam rumah.
Dari para pelaku, seorang pria tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dicurigai akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan dari hasil penangkapan itu didapatkan 4 orang pria itu mengaku berinisial RY, BS, HS.
Dikatakan Jailani, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Polres Siak ditemukan pada pelaku inisial RY dan BS, didapati 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di atas keset yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari pelaku inisial HS.
Sementara barang bukti lainnya ditemukan berupa 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna Silver, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HS ditemukan 8 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil tepatnya pada pintu mobil bagian supir.
Berdasarkan keterangan pelaku ini, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari pria inisial RM dan barang bukti lainnya ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna silver, 1 lembar plastik bening, 1 unit mobil merk X-Pander warna putih dengan platform BM 1132 TA.
"Saat penggeledahan terhadap pelaku HL, ditemukan satu buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari pelaku inisial RY dan barang bukti lain berupa satu buah plastik bening. Pelaku inisial HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari inisial RM (DPO) di Pekanbaru," jelas Jailani.
Selanjutnya, masing-masing diduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.(man)