Polres Siak Amankan 3 Pria Diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkoba di Tualang

Hermansyah
1.292 view
Polres Siak Amankan 3 Pria Diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkoba di Tualang
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di amankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Polres Siak kembali menangkap didugq 3 orang pria pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, pada hari Kamis (30/09/202) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dipimpin oleh Iptu Ichsan SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan.

Pada Rabu (29/9/2021) sekira pukul 02.00 Wib, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku inisial RS (19) yang sedang berada di Klenteng Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kemudian dilakukan penggeledahan oleh ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan ditangan kanan inisial RS dan 1 unit hanphone merk Vivo, setelah di interogasi RS mengakui diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.

Dimana narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dia beli melalui perantara inisial YH (17) dengan harga 300ribu. Dan sekira pukul 02.10 Wib, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan kemudian di amankan inisial YH yang sedang berada dikontrakan bersama inisial JM (17) yang beralamat di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan satu unit handphone merk Infinix Hot 10 yang digunakan untuk berkomunikasi kepada RS," kata Ubaedillah.

Dikatakan Ubaedillah, 2 lembar uang pecahan 50ribu, dan 2 lembar uang pecahan 100 ribu, lalu dilakukan interogasi terhadap JM dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari inisial I (DPO).

"Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti yang di amankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)