Polres Siak Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
549 view
Polres Siak Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap dua pria merupakan warga Siak diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (13/01/2023).

Masing-masing pelaku berinisial NS (36) dan A (35) berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50 gram dan 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 2,66 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyebutkan penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi yang didapat, selanjutnya kita langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dikatakan AKP Sihol Sitinjak SH menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial A dan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang pelaku ini bawa berasal dari Pekanbaru dan telah dia berikan kepada inisial NS. Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak tidak menunggu lama dan langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS.

Dari penggeledahan ini tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat inisial NS bekerja di Jalan Pendidikan Desa Langkai Dusun Belantik RT08/RW03 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

?Berdasarkan iintrogasi awal dilapangan terhadap inisial NS ini mengakui bahwa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial G (DPO) dan 1 paket daun ganja kering yang diperoleh dari inisial R termasuk DPO," ujar Kasat Narkoba Polres Siak.

Dia menyampaikan, personil Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan beberapa barang bukti diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

?Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)