Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, LIRA Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap

Samsul
82 view
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, LIRA Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap
Polres Langsa memberi keterangan kasus tindak pidana ayah rudapaksa anak kandung (foto : dok. polres/esy). 
ACEH,datariau.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, ungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram pada konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026).

Kasus yang memilukan ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Wakapolres Langsa Kompol Yaser SE MSM menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M Saleh Selian. Informasi tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal kota langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Wakapolres Langsa Kompol Yaser.

Menurut penjelasan pihak LIRA, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara, namun demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.

“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M Saleh Selian.

Korban sebelumnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan oleh keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya bertemu dengan pihak yang peduli dan menghubungi LIRA.

Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban dibawa ke kediaman M Saleh Selian di aceh tenggara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, M Saleh Selian bersama rekannya langsung membawa korban menuju kota langsa.

Sebelum keberangkatan, LIRA juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian termasuk kapolres aceh tenggara dan kasat reskrim setempat. Bahkan informasi ini turut disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah yang langsung memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.

Setibanya di kota langsa pada Sabtu (11/4/2026) pagi korban langsung dibawa ke mapolres langsa dan diterima kasat reskrim polres langsa serta didampingi UPTD PPA Kota Langsa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa.

“ Di langsa korban langsung didampingi oleh pihak UPTD PPA Kota Langsa dan membuat laporan resmi, kemudian kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur,” lanjut Kompol Yaser.

Tidak butuh waktu lama pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.

Pelaku berinisial SB (44) seorang mekanik berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di bengkel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan berulang kali terhadap korban,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolres langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025 bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu, namun kondisi kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.

Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026 situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali melakukan pemerkosaan beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi bejat tersebut berlanjut hingga menjelang Idulfitri.
Penulis
: Edi A Syarifuddin.
Editor
: Samsul Bahri
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)