Polres Langsa Tangkap 2 Pengedar Sabu

datariau.com
1.259 view
Polres Langsa Tangkap 2 Pengedar Sabu

LANGSA, datariau.com - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh Tamiang dan Aceh Timur diciduk Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat bertransaksi sabu di pinggir jalan Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa (19/7/2022).

Dua pria tersebut berinisial AF (23) nelayan, penduduk Dusun Darul Falah Desa Mesjid Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan SW (25) petani, warga Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Baca juga: 4 Pelaku Jambret Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa


Kepala Polres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra kepada wartawan, Senin (25/7/2022) membenarkan telah mengamankan dua pria berinisial AF dan SW yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, kedua tersangka diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Selasa (19/7/2022) disaat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Keduanya mengakui barang bukti sabu seberat 2,02 gram adalah miliknya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra.

Baca juga: Seorang Pelaku dan Dua Penadah Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa


Selain barang bukti sabu, Sat Resnarkoba Polres Langsa juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, dua unit sepeda motor jenis Yamaha NMax dan Vario serta uang tunai Rp 1 juta.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)