Polres Langsa Sita 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

datariau.com
1.387 view
Polres Langsa Sita 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Foto: Edy Syarifuddin
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menyita 10 kilogram ganja kering dari tiga tersangka dalam Operasi Antik Seulawah I-2025, pada Selasa (21/1/2025).

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menyita 10 kilogram ganja kering dari tiga tersangka dalam Operasi Antik Seulawah I-2025, pada Selasa (21/1/2025).

Tim kepolisian Langsa yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram itu telah mengamankan 3 tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Jum'at (24/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

"Kami mendapati para tersangka sedang berada Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. Kemudian saat digeledah ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan," kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya.

Barang haram itu rencananya akan dijual dan pasarkan di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp 7 juta.

Modus operasi dan barang bukti yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten.

Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman hukuman berat terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi.

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat, sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita," pungkasnya. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)