Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.015,13 Gram

Samsul
355 view
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.015,13 Gram
Foto: Edi A Syarifuddin
Pemusnahan barang bukti sabu.
LANGSA,datariau.com- Polres Langsa musnahkan barang bukti sabu seberat 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan dua tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, Kamis (31/8/2023), mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba diwilayah Hukum Polres Langsa.

Dijelaskan, tersangka yang berhasil diamankan dari tindak pidana ini yakni SK (41), wiraswasta yang diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Desa Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.

Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Ia diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.

"Dari kedua tersangka pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, dan pada hari ini kita musnahkan," jelas Kapolres Langsa.
Penulis
: Edi A Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)