Polres Inhil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tembilahan

datariau.com
1.303 view
Polres Inhil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tembilahan

Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Inhil untuk menunggu hukuman yang diberikan.

"Para pelaku ini dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fit)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)