Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

datariau.com
1.526 view
Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Sket/ Gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang No:01/L.B.G/1994 atas nama ND alias TL (63).

Tersangka ND alias TL (63) menggunakan Surat diduga palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND alias TL (63) akan dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)