Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

datariau.com
1.473 view
Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

DUMAI, datariau.com - Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Surat Palsu atau Menggunakan Surat Palsu atau Pengrusakan, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH, sebelumnya pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB korban mengetahui bahwasanya tanah miliknya telah dirusak dengan menggunakan 1 unit ekskavator dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut dirusak menggunakan alat berat tersebut.

“Dan pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND alias TL (63) yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan Surat Sket/ Gambar Kas Blok/ Kawasan/ Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT III Nerbit / Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II Nerbit Desa Lubuk Gaung,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (4/8/2023).

Dilanjutkan AKP Bayu Ramadhan Effendi, diketahui dari keterangan Mantan Kepala Desa yang bernama Nurzaman bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut dan untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri. Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND alias TL (63) patut disangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp1 milyar.

“Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, berhasil mengamankan tersangka ND alias TL (63) di sebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT 009 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND alias TL (63) sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan, nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND alias TL (63) dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)