Polres Dumai Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

datariau.com
1.629 view
Polres Dumai Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SR Alias SP (34) dan HS alias GD (38) warga Kecamatan Dumai Selatan, keduanya bertindak sebagai pengedar.

Bersama SR alias SP (34) dan HS alias GD (38) turut diamankan sejumlah barang bukti 2 paket sabu, 1 unit Handphone Android merk Samsung warna biru, 1 unit Handphone Android merk Redmi warna abu-abu dan selembar uang kertas pecahan Rp 50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR alias SP (34).

Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, dari SR alias SP (34) berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.

Kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, SR alias SP (34) mengaku memperoleh barang haram itu dari HS alias GD (38) warga Kecamatan Dumai Selatan.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penangkapan terhadap HS alias GD (38) tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Dumai Selatan.

Selanjutnya kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.

“Tersangka SR alias SP (34) dan HS alias GD (38) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (den/lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)