BENGKALIS, datariau.com - Tim Opsnal 125 Polres Bengkalis berhasil menangkap komplotan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Arjuna, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/11/2022).
Akibat kejadian itu seorang pemuda bernama Rifki Ardiadi (22) mengalami luka robek di bagian leher dan kepala.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, 3 orang tersangka berinisial PN (42), RS (42), AR (40) ditangkap di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sedangkan 1 orang tersangka berinisial MU sudah duluan diamankan di Polsek Panipahan Polres Rohil.
“Tiga tersangka ini berhasil kita tangkap di daerah Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, sedangkan rekannya berinisial MU sudah ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara Curanmor,” ujar AKP Muhammad Reza SIK kepada datariau.com, Ahad (27/11/2022).
Dijelaskan AKP Reza, saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka, lalu tersangka AR melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga harus diberikan tembakan ke arah kakinya.
“Tersangka AR ini merupakan otak perencana dan eksekutor Curas itu, saat dilakukan penangkapan, tersangka AR melakukan perlawanan, hingga kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah betis kiri tersangka,” ucap AKP Reza.
Tidak hanya itu, diungkapkannya ternyata masing-masing para tersangka komplotan curas tersebut, adalah merupakan residivis.
“Tersangka AR ini merupakan residivis Curat sebuah toko emas, lalu tersangka PN residivis Curas, dan RS seorang DPO Curas di Rantau Prapat, Sumatera Utara,” beber Kasatreskrim Polres Bengkalis.
Diceritakan AKP Reza, peristiwa itu terjadi pada Ahad (18/11/2022) sekira pukul 02.30 Wib, menurut korban pelaku berjumlah 4 orang laki-laki masuk ke dalam rumah, langsung membangunkan serta memegang tangan korban dan menutup mulut korban dengan lakban.
Selanjutnya, para pelaku mengambil 2 unit HP milik korban yang berada di lantai dan juga dashbor sepeda motor korban, saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta.
“Korban mencoba melawan, tapi pelaku langsung membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau, namun korban terus melakukan perlawanan, akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2 HP milik korban,” imbuhnya menjelaskan.
Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi Ninik Triana (42) yang tidur di ruang lainnya. Saksi melihat korban dalam keadaan luka berdarah dan segera menghubungi pelapor Arsiman (43) kemudian menghubungi saksi M Asep untuk segera membawa korban ke puskesmas terdekat.
Ditambahkannya, terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (den)