Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Bangku Taman Tepian Sungai Jantan Siak Sri Indrapura

Hermansyah
732 view
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Bangku Taman Tepian Sungai Jantan Siak Sri Indrapura
Satreskrim Polres Siak berhasil ungkap para diduga pelaku pencurian bangku Turap Singapura Tepian Sungai Jantan Siak Sri Indrapura.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dan mengamankan komplotan pelaku pencurian bangku besi stainless Taman Turap Water Front City (Singapura) atau Tepian Sungai Jantan Kota Siak Sri Indrapura, Sabtu (1/4/2023).

Dimana pencurian tersebut, diketahui terjadi pada Ahad, 26 Februari 2023 beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan kasus itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan setidaknya sebanyak 8 orang diduga pelaku masing-masing berinisial RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15) dan MA (17).

Kedelapan diduga pelaku ini merupakan warga Siak yang berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berikut barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Ps Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menyampaikan penangkapan kedelapan diduga pelaku merupakan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Siak beberapa hari secara intensif.

?Dari kami terimanya laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan bapak Kapolres Siak, dan kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku," jelas Iptu Tony, Ahad (2/4/2023).


Dikatakan Iptu Tony, pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB, didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Hangtuah Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

?Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima dan tim Opsnal Polres Siak pun langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku inisial RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 unit becak motor," ujarnya.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Meranti itu, dari introgasi ketiga pelaku, dimana mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan becak yang digunakan adalah becak motor yang saat itu digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

?Dari keterangan ketiga pelaku, terdapat pelaku lain yang ikut melakukan pencurian pada malam itu. Dari informasi tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain masing-masing inisial W, AG dan FF, dan berlanjut kepada inisial EA dan MA," ungkap Iptu Tony.

Selanjutnya, untuk kedelapan pelaku ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

?Kedelapan pelaku beberapa diantaranya ?anak-anak yang berhadapan dengan hukum?, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandas Iptu Tony.

"Kita akan kembangkan lagi kasus ini, apabila nanti dari keterangan diduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lainnya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)