SMM PANEL INDO

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Sarak Kampar, Sita Sabu dan Ekstasi

datariau.com
32 view
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Sarak Kampar, Sita Sabu dan Ekstasi

Ia menegaskan, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikit pun di wilayah Kampar," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)