Polisi Amankan Diduga Wanita Pelayan Seks Berkedok Warung Kopi di Desa Perawang Barat

Hermansyah
2.833 view
Polisi Amankan Diduga Wanita Pelayan Seks Berkedok Warung Kopi di Desa Perawang Barat
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang razia diduga tempat protitusi terselubung berkedok warung kopi di Jalan Raya Minas-Perawang KM 12 Desa Perawang Barat.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang, gerak cepat tertibkan diduga lokasi prostitusi terselubung berkedok warung kopi di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Ahad (5/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Penertiban itu dilakukan setelah mendapati informasi yang beredar adanya lokasi diduga prostitusi terselubung berkedok warung kopi, di wilayah hukum Polres Siak jajaran Polsek Tualang, Kabupaten Siak.


"Lokasi pelaksanaan penertiban yang diduga prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Raya Minas-Perawang KM 12 Desa Perawang Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan di lokasi itu apakah benar adanya dugaan prostitusi," jelas Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto.

Adapun lokasi penertiban tersebut dilakukan pada beberapa warung dan turut diamankan beberapa wanita diduga pelayan yang berhasil digelandang ke Mapolsek Tualang.

Baca juga: Prostitusi Terselebung Berkedok Warung Kopi di Tualang, Donwori: Camat, Desa Kenal Semua...

Beberapa warung kopi yang terkena razia tim Opsnal Polsek Tualang itu diantaranya, warung milik inisial LB, warung kopi milik inisial EM dan warung kopi milik inisial C yang rata-rata berlokasi di Jalan Raya Minas-Perawang KM 12 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Kapolsek Tualang menyebutkan, dari hasil penyelidikan, inisial EN pekerja warung kopi milik LB mengakui melakukan praktek pijit dan prostitusi, inisial W pekerja di warung kopi EM mengakui melakukan praktik pijit dan prostitusi, serta inisial M pekerja warung kopi C mengakui juga melakukan praktik pijit dan prostitusi.

"Untuk ketiga pekerja ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyelidikan lebih lanjut, dan sasaran adalah majikan atau mucikari inisial LB, EM dan C sesuai dengan Pasal 296 KUHP," ungkap AKP Alvin Agung Wibawa SIK. (***)

Baca jgua: Terjaring Ops Pekat, Pengelola Panti Pijat dan Tempat Hiburan Terima Panggilan Penyidik Satpol PP Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)