Terjaring Ops Pekat, Pengelola Panti Pijat dan Tempat Hiburan Terima Panggilan Penyidik Satpol PP Siak

Hermansyah
1.266 view
Terjaring Ops Pekat, Pengelola Panti Pijat dan Tempat Hiburan Terima Panggilan Penyidik Satpol PP Siak
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Satpol PP Siak, Sahrul, S.H,. M.H.

SIAK, datariau.com - Pengelola maupun pekerja panti pijat atau hiburan malam terjaring operasi pekat oleh tim gabungan Satpol PP Siak bersama TNI-Polri beberapa waktu lalu memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Siak, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, pada operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022, berlokasi di KM 12 Perawang Barat, Kecamatan Tualang mendapati beberapa wanita diduga sebagai wanita penghibur dan miras berhasil diamankan tim gabungan saat itu.

Kasatpol PP Siak, Kaharuddin, S.Sos,. M.Si melalui Kabid PPUD Satpol PP Siak, Subandi, S.Sos,. M.Si menyebutkan, dari hasil operasi tersebut, dan berdasarkan surat panggilan yang dibuat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak 17 Maret 2022, pelanggar memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, dikatakan Subandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak tidak lupa memberikan sosialisasi terkait Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 dan penyidik meminta pelanggar agar membuat surat pernyataan tertulis.

"Kita tetap melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat serta memberikan pemahaman kepada pelanggar Perda serta diminta untuk membuat pernyataan agar kedepannya tidak ada lagi alasan apabila kita melakukan tindakan hukum terhadap mereka," kata Kabid PPUD Satpol PP Siak itu.


Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak, Sahrul, S.H,. M.H menyebutkan, bahwa pentingnya dalam penegakan Perda Siak Nomor 3 Tahun 2022 ini.

"Ini penting, karena Perda kita yang sekarang bisa memberikan sanksi yang cukup berat," tandas Sahrul.

"Kita berharap kepada mereka bukan hanya sekedar pernyataan tapi dilaksanakan, karena harapan kita semua dapat melaksanakan ibadah secara tenang di bulan ramadhan nanti," ucap dia.

Sahrul mengatakan, Satpol PP Siak akan optimalkan waktu sebelum memasuki bulan ramadhan untuk melaksanakan razia dengan mendatangi lokasi yang berkaitan dengan tempat hiburan.

"Kita akan optimalkan waktu sebelum ramadhan untuk melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Tualang, karena masih ada beberapa titik yang menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas prostitusi terselubung dan daerah lainnya di wilayah Kabupaten Siak," ujar Kasi PPNS Satpol PP Siak itu.

"Hal ini perlu dilakukan agar suasana tentram dan aman dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan dapat tercipta sesuai harapan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)