Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Ruslan
1.277 view
Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Irjen Teddy Minahasa disebut mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. (ANTARA NEWS)

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)