PEKANBARU, datariau.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 Kilogram bersubsidi, di Ruko Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka, 2 warga Sumatera Utara (Sumut) dan 3 warga Pekanbaru.
?Dari pengungkapan kasus ini, lima orang tersangka diantaranya tiga orang warga Pekanbaru berinisial TAN alias Oyeb (56), SAL alias Isan (50), dan Syaf alias Icap (53), beserta dua warga Medan, Sumatera Utara berinisialNFY alias NAT (24) dan HDL alias Limbong (36), berhasil diamankan saat sedang bekerja melakukan penyulingan isi tabung gas,? ujar Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
Dijelaskannya, para tersangka memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 Kg non subsidi, dan tabung LPG ukuran 12 Kg non subsidi untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.
?Modus operandi para tersangka, dengan membeli tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, yang didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 Kg non subsidi dan tabung ukuran 12 Kg, untuk kembali menjualnya ke beberapa agen tak resmi, dengan harga lebih tinggi dari HET,? tuturnya.
Dari kegiatan ilegal tersebut, para tersangka memperoleh hasil Rp 500 juta dalam waktu 2,5 Bulan.
Dikatakan Sunarto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak Ditreskrimsus, tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang kemudian langsung ditindaklanjuti pihaknya.
?Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 Kg bersubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg, kini lima tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut,? ungkap dia.
Ditambahkannya, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (den)