SIAK, datariau.com - Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di SPBU-14.286.70 PT Lantak Sian di jalan lintas Perawang-Buton, Benteng Hulu, Mempura, Siak, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH menerima informasi masyarakat menyampaikan adanya kegiatan niaga bahan bakar bersubsidi jenis solar secara ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Siak beserta tim Unit III untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 08.40 WIB, tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 09.00 WIB, dimana petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam platform BM 8375 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sebanyak 9 jerigen ukuran 35 liter berisikan minyak solar subsidi.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengaku minyak solar yang diperoleh tersebut, akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang merugikan masyarakat," kata AKP Bayu Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Siak itu menjelaskan untuk identitas diduga pelaku yang diamankan berinisial S (31), warga Dusun Sukajadi, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dikatakan AKP Bayu Ramadhan, dimana pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam dengan tanki modifikasi, 9 jerigen ukuran 35 liter yang berisi minyak bio solar, satu buah terpal hitam, satu unit handphone merk Vivo warna biru," jelas AKP Bayu.
AKP Bayu Ramadhan menyebutkan Polres Siak telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain membuat laporan polisi dan melakukan olah TKP. Kemudian mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba memperjualbelikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal," ujarnya.
"Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan. Jika mengetahui adanya tindakan penyelewengan bahan bakar subsidi demi terciptanya keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak," pungkasnya.(***)