Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Pekanbaru, 5 Tersangka Ditangkap

Denni France
1.670 view
Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Pekanbaru, 5 Tersangka Ditangkap

Ditambahkannya, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)