Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Selamatkan Ribuan Generasi Muda

Ruslan
1.444 view
Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Selamatkan Ribuan Generasi Muda
Foto: Bidhumas Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten ungkap pelaku Home Industri Tembakau Gorila.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


"Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," ujar Edy Sumardi.

"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," lanjut Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.


"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara," tutup Edy Sumardi. (ril/den)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)