Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Selamatkan Ribuan Generasi Muda

Ruslan
1.441 view
Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis, Selamatkan Ribuan Generasi Muda
Foto: Bidhumas Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten ungkap pelaku Home Industri Tembakau Gorila.

KOTA SERANG, datariau.com - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang.

Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten ialah 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, 1 plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 botol berisikan alkohol 96 %, 1 kaleng berisikan cairan thiner, 1 terpal warna biru, 1 alat semprotan air, 1 gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.


Hal tersebut dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten. Senin, (14/06/2021).

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.


Berdasarkan keterangan tersangka, Lutfi Martadian menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ucap Lutfi Martadian.

"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," lanjut Lutfi Martadian.


Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ucap Lutfi Martadian.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)