Perusahaan dan Kebun Sawit Warga Wajib Miliki Sertifikat ISPO

Hermansyah
638 view
Perusahaan dan Kebun Sawit Warga Wajib Miliki Sertifikat ISPO
Petani kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Irwan Saputra menyampaikan dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak yang jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar. Dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit ini, perusahaan dengan luas 120,797.68 hektar.

Sementara itu, untuk kebun masyarakat lebih kurang seluas 208.075 hektar. Dengan persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO).

Menurut Irwan Saputra, jika di jumlahkan dengan angkat diatas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektar.

“Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya, dari total keseluruhan luasan perkebunan sawit di Kabupaten Siak yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen," kata Irwan.

"Dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di Kabupaten Siak, dimulai bagi perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat pada tahun 2018," jelas Irwan, Ahad (21/5/2023).

Dikatakan Kepala Dinas Pertanian Siak itu, meskipun demikian, dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) agar dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat yang ada di Kabupaten Siak.

“Kewajiban Sertifikasi ISPO ini, di atur oleh Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," cakap Irwan.

"Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah," kata dia lagi.

Selanjutnya, apa manfaat secara umum sertifikat Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) ini, bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air. Sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.

Dan kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Seperti diketahui, isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit.

Dan oleh karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya, dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.

ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan ini, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.

“Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya," ujar Irwan.

"Dan termasuk juga tidak merusak lingkungan, apalagi merusak ekosistem gambut," jelasnya.

“Kita sangat dukung Perpres Nomor 44 Tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah diterapkan Pemkab. Tujuannya, sama-sama penyelamatan lingkungan serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan," tukas Irwan lagi.

Dia menjelaskan, saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahaan dengan luasan areal 46.802,64 hektar.

Sementara, kata Irwan, untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebunan) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 7 koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektar.

“Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (Lembaga Pekebunan), dan perusahaan seperti koperasi dan Gapoktan sedang dalam proses usulan ISPO," ungkapnya.

Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan hingga tahun 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara, untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama, karena terkendala sumber pendanaan.

“Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan, namun tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)