Perbaikan Jalan Sungai Rawa Siak, Said Usman Ingatkan Perusahaan Bertanggung Jawab, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

datariau.com
157 view
Perbaikan Jalan Sungai Rawa Siak, Said Usman Ingatkan Perusahaan Bertanggung Jawab, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

SIAK, datariau.com - Perbaikan jalan aspal 6,4 KM di Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang rusak parah disebabkan truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT Ekasapta Paramita Energi (EPE), telah melahirkan kesepakatan perbaikan bersama dalam Rakor di Kediaman Bupati Siak.

Dalam Rakor ini disepakati perbaikan dilakukan secara gotong royong perusahaan-perusahaan cangkang sawit yang ada di Kawasan Indsutri Tanjung Buton (KITB). Dimana dalam persentasenya PT EPE mendapat porsi 30 sekian persen.

Akan tetapi pembagian persentase ini kemudian memicu perdebatan publik, mengingat aktivitas terbesar yang memanfaatkan Jalan Sungai Rawa sebagai akses jalan utama adalah PT Ekasapta Paramita Energi (EPE). Mengingat stockpile PT EPE berada di KM 6,4 Jalan Sungai Rawa. Sedangkan perusahaan-perusahaan lain stockpile-nya berada di luar Jalan Sungai Rawa.

Baca juga:Warga Sungai Rawa Pasang Spanduk Satire, Undang Bupati Siak "Ngonten" di Jalan Rusak


Tidak hanya itu, truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT EPE juga melebihi tonase dari beban jalan yaitu sebesar 40 ton. Sedangkan beban jalan hanya mampu menahan 8 ton, karena kualifikasi jalan ini masuk dalam Jalan Klas III Kabupaten.

Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, ketika diminta tanggapanya, Rabu (29/7/2029), menilai penyelesaian persoalan perbaikan jalan aspal di Sungai Rawa tersebut harus berangkat dari asas keadilan.

"Pihak yang paling banyak menikmati manfaat dari ruas jalan, sehingga jalan tersebut menjadi rusak sepatutnya memberikan kontribusi terbesar dalam pembiayaan perbaikan jalan tersebut," kata Said yang juga mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

Baca juga:Desakan Cabut Izin PT EPE Menguat, Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Mengkapan - Sungai Rawa


Dikatakannya, bahwa perbaikan fisik saja tidak akan menyelesaikan persoalan Jalan Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit Siak, jika pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih tetap longgar dan tanpa diberikan sanksi. Jalan Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

"Percuma jalan diperbaiki kalau beberapa bulan kemudian kembali rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan tonase harus menjadi prioritas dan jalan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan bermuatan di atas 8 ton," ujarnya.

Ruas Jalan Sungai Rawa menjadi akses utama bagi warga tiga desa, yaitu Desa Rawa Mekar, Desa Sungai Rawa, dan Desa Tanjung Pal. Disaat yang sama, jalan tersebut juga menjadi jalur distribusi utama menuju stockpile PT Eka Sapta Paramita Energi (EPE) di Kilometer 6,4 sebelum material dikirim ke Pelabuhan Industri Tanjung Buton.

Baca juga:Sambil Gotong Royong, Warga Siak Mengutuk Truk PT EPE yang Merusak Jalan


"Kalau berdasarkan persentase penggunaan, harus adil. Siapa yang paling banyak menggunakan jalan, dialah yang seharusnya lebih besar berpartisipasi," tegas Said.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Cangkang Kelapa Sawit Indonesia, (APCASI) Dikki Akmar, mengatakan untuk perbaikan infrastruktur ini pelaku usaha tetap berkomitmen membantu perbaikan jalan jika diminta oleh Bupati Siak, meski industri sedang menghadapi tekanan akibat runtuhnya jembatan menuju dermaga yang membuat biaya ekspor meningkat hingga 8 USD per ton.

"Saya bersama teman-teman akan melakukan rapat terkait berapa besaran kontribusi dalam peningkatan infrastruktur ini. Saya sebelumnya juga tidak hadir dalam Rakor bersama Bupati Siak," katanya.

Baca juga:Korban Terus Berjatuhan di Jalan Sungai Rawa yang Rusak Parah, Warga Desak PT EPE Ikut Bertanggung Jawab


Dikatakan laki-laki yang akrab disapa Dikki ini, besaran kontribusi masing-masing perusahaan akan ditentukan secara proporsional berdasarkan volume ekspor dan tingkat pemanfaatan jalan. Di tengah tarik-menarik soal kewajiban hukum dan kepentingan bisnis, satu hal menjadi terang.

"Tanpa pengawasan tonase yang ketat, jalan yang diperbaiki hari ini berpotensi kembali hancur esok hari," kata Ketua APCASI.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)