Penangkapan 2 Pemuda di Desa Karya Indah Tapung dan Jalan Delima, 14 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
1.199 view
Penangkapan 2 Pemuda di Desa Karya Indah Tapung dan Jalan Delima, 14 Paket Sabu Diamankan

TAPUNG, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 orang pelaku narkoba jenis sabu, di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung pada Ahad malam (7/11/2021).

Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF alias ED (32) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar dan NF alias IW (39) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, 1 unit timbangan digital, 2 set alat hisap sabu dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Ahad (7/11/2021) sekira pukul 16,00 Wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah di Jalan Kijang Putih Garuda Sakti Km 7,5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.45 Wib, Tim tiba di lokasi dan melihat target ED sedang duduk di depan rumah dan langsung mengamankannya, di bawah pohon jambu, selanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu milik ED.

Dari keterangan ED diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari IW yang beralamat di Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan.

Sekira pukul 21.00 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka IW di rumah kosnya, kemudian didampingi pemilik rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu serta timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)