Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan Dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko

Hermansyah
795 view
Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan Dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni.

SIAK, datariau.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM Siak memfasilitasi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Siak dalam penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko.

Dimana rangkaian ini, berlangsung dengan penandatanganan MoU antara PT RAPP dengan UMKM Binaan di Hotel Winaria, Siak Sri Indrapura, Senin (13/5/2024).

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak Fauzi Asni saat membuka bimbingan teknis tersebut, menyampaikan pelaksanan bimtek ini, diharapkan pemilik usaha menjadi berkembang maju serta mengangkat ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Siak.

"Bimtek ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bapak/ibu pelaku UMKM. Bagaimana menjalankan usaha secara legal. Disamping itu, juga perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko," ucapnya.

Dikatakan dia, ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk memfasilitasi masyarakat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Fauzi menambahkan, lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Hj Robiati MM mengatakan, ada 83 pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai peserta bimtek ini berasal dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dengan tujuan agar mendapatkan pengetahuan dalam menjalankan usaha dapat berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT RAPP. Perusahaan akan melakukan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Siak agar tumbuh berkembang dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Dalam menjalankan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah dengan cara memberikan pemahaman agar usaha terdata dan mendapatkan jaminan berusaha. Untuk itu, perlu kita beri pemahaman terkait legal dalam berusaha dan menanggani resiko dalam menjalankan usahanya," jelasnya.

Kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau serta motivator pengiat UMKM.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)